Namun, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 58/PP.04.1-Pu/7471/2022 tertanggal 12 Januari 2023 Akbar dinyatakan sebagai peserta lulus tes tertulis.
Salah seorang peserta tes bernama Ayu (nama samaran) merasa dirinya dicurangi, sebab namanya sempat berada di 8 besar dari 12 calon PPS.
Namun, setelah pengumuman, dirinya tak lagi masuk 9 besar. Sebaliknya, nama Akbar tiba-tiba dinyatakan lolos tes tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara.
Menurutnya, Akbar tak mengikuti tes tertulis, pada 8 Januari lalu, meski ditunggu-tunggu panitia seleksi.
"Satu ruangan tes semua peserta dari Alolama, ketika tes akan dimulai dipanggil-panggil namanya Akbar, tapi juga tidak muncul," ujar Ayu saat dihubungi, pada Sabtu (14/1/2022) petang.
Ayu menyebut, seluruh peserta tes mengetahui Akbar tidak datang mengikuti tes tertulis.
Ayu pun menyayangkan keputusan KPU Kota Kendari tersebut, lantaran, dalam tata tertib mengatur jalannya tes tertulis berbasis komputer itu.
"Dalam tata tertib pun, peserta datang terlambat tidak diberi toleransi waktu. Tapi ini ada peserta tidak datang tes malah diloloskan," kesalnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait