Laporan Dugaan Pemalsuan IUP Tanpa Perkembangan, Kuasa Hukum PT GAN Pertanyakan Kinerja Polda Sultra

Febriyono Tamenk
Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/12/2022) pagi. (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (1/12/2022) pagi.

Kedatangan kuasa hukum PT GAN ini, untuk mempertanyakan Perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di lahan PT GAN, oleh PT Citra Silika Malawa CSM).

Menurut Kadir Ndoasa, laporan ini sudah disampaikan pada 28 Oktober 2022, namun hingga saat ini, belum mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

"Jadi hari ini kami datang untuk menanyakan perkembangan perkara sesuai laporan kami pada tanggal 28 Oktober (2022), berarti sekarang sudah berjalan masa dua bulan. Sesuai dengan pasal 39 Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2011, dikatakan di situ bahwa, paling lama satu bulan itu harus sudah ada pemberitahuan kepada pelapor tanpa diminta," kata Kadir Ndoasa, di gedung Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis (1/12/2022). 

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network