Perusahaan PT GAN Ambil Lahan IUP yang Diklaim PT CSM di Kolaka Utara

Febriyono Tamenk
Karyawan PT GAN, pasang plang di lokasi Izin Usaha Pertambangan, yang saat ini dikuasi PT CSM, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kab. Kolaka Utara, Sultra, Rabu (23/11/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Menurut Humas  PT. GAN, Mansiral Usman, pihaknya tak akan melakukan perusakan, mereka hanya datang untuk melakukan eksekusi di atas lahan pertambangan milik PT GAN.

"Intinya datang melakukan eksekusi terhadap lahan kami, lahan PT Golden Anugerah Nusantara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2022/PTUN Kendari, diperkuat dengan penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung, tentang lahan PT Golden Anugerah Nusantara yang hari ini dikuasai secara melawan hukum oleh PT Silika Malawa," jelas Mansiral Usman.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, lahan IUP PT. Silika Malawa, hanya berkisar 20 hektare dan bukan 476 hektare. Dimana, pemerintah daerah tak pernah mengatahui ada IUP 476 hektare yang di klaim PT Citra Silika Malawa.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network