Tidak Membayar THR 500 Karyawan, Salah Satu Perusahaan di Bombana Dilaporkan ke Disnakertrans Sultra
KENDARI, iNewsKendari.id - Salah satu Perusahaan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H, kepada ratusan karyawannya.
Laporan ini diterima Dinas Tenaga Kerja Bombana, pada 17 April 2024.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, sudah melayangkan surat panggilan pada pihak perusahaan Pengolahan, Penanaman dan Pemupukan Bibit Tebu, PT Azura Technindo Utama Bombana.
Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnaker Sultra, Asnia Nindi mengungkapkan, kurang lebih 500 karyawan yang telah bekerja 1 sampai 3 bulan di perusahaan tersebut, belum menerima THR hingga saat ini.
Selain melayangkan surat panggilan, petugas Disnakertrans Sultra, juga telah melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan laporan tersebut.
"Ada salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Bombana itu tidak melaksanakan kewajiban dalam hal ini pembayaran thr keagamaan tidak dibayarkan sampai dengan tanggal 17 April 2024," ungkap Asnia Nidi, di kantornya, Jumat (19/4/2024).
Disnakertrans mengimbau, seluruh perusahaan di Sulawesi Tenggara segera membayarkan THR karyawan, yang belum dibayarkan sebelum lebaran.
Karyawan yang belum menerima THR, juga diminta segera melapor di Posko Pengaduan Kantor Disnakertrans Sultra di Kota Kendari.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait