KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti kasus kejahatan.
Barang bukti sitaan periode Januari hingga November 2022, dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kolut, Rabu (9/11/2022) setelah 43 perkara memiliki keputusan hukum tetap.
Barang bukti 22 perkara kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang dimusnahkan adalah 82 paket sabu berat 43,40 gram dan ganja satu saset berat 1,49 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dan ditanam.
Sementara barang bukti senjata tajam berupa parang dan mesin penyedot pasir dimusnahkan menggunakan mesin gurinda sampai mengecil.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait