Tuntut Pembebasan 3 Petani yang Ditahan Polisi, Warga Routa Konawe Demo Dishut Sultra

Febriyono Tamenk
Unjuk rasa menuntut pembebasan 3 petani yang diamankan Polres Konawe, di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung ricuh, Senin (17/10/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

Menurut warga, para petani yang diamankan polisi, tidak pernah melakukan perambahan hutan di lokasi yang dilaporkan oleh Dishut sultra.

Para petani, justru menggarap lahan mereka, dan di lokasi itu terdapat tanaman jangka panjang, seperti kelapa, langsat dan juga terdapat makam leluhur mereka.

"Katanya untuk klarifikasi saja, setelah masuk di sana (Polres Konawe) langsung di BAP. Ini hari BAP, ini hari langsung naik statusnya menjadi tersangka dan hari ini mereka masih ditahan di Polres Konawe. Sekarang yang ditangkap tiga orang, tetapi ada lagi surat panggilan enam orang," jelas koordinator aksi, Muhammad Edi Suliono, di Kantor Dishut Sultra, Senin (17/10/2022).

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga Routa akan terus berunjuk rasa, bahkan akan menduduki kantor Dinas Kehutanan Sultra.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network