Kawasan PT MM ini disebut Rusda Mahmud, merupakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
"Kementerian ESDM itu kan mitra kita, yang diawasi itu yang punya izin, nah kalau yang ilegal itu yang tidak punya izin atau yang sudah mati, itu namanya mencuri, ya pencurian itu wilayahnya kepolisian," kata Rusdah Mahmud, melalui sambungan telepon, Jumat (7/10/2022) malam.
Olehnya itu, Rusda Mahmud, meminta kepolisian melakukan penyidikan tidak hanya sebatas peristiwa longsor yang menyebabkan 2 pekerja tewas, tetapi juga mengusut tuntas dugaan penambangan nikel ilegal di lokasi tersebut.
"Polisi harus melakukan penyidikan sampai ke akar-akarnya, siapa-siapa yang pernah menambang di situ, karena aturannya kan di Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, bahwa barang siapa yang melakukan penambangan ilegal maka ancaman hukumannya lima tahun (penjara) dan denda 100 miliar (rupiah)," kata Rusda.
Lanjut Rusda, selama proses penyelidikan, penambangan di kawasan esk PT MM di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolut, harus dihentikan.
Sebelumnya, 2 karyawan perusahaan tambang nikel tewas tertimpa longsor saat menambang di lokasi eks PT MM, Rabu (5/10/2022).
Dua karyawan perusahaan tambang yang tewas adalah, Ardiansyah alias Ardin (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Ranteangin dan Sukri B (28), asal Desa Totallang Kecamatan Lasusua, Kolut.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait