KONAWE, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Kepala Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu (5/10/2022).
Kades Saburano AR ditahan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
Dugaan korupsi itu dilakukan pada empat proyek yakni, proyek lampu jalan, jalan usaha tani, pembuatan jamban, dan pengerjaan duiker atau jembatan beton drainase.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Konawe, Rekafit Wendi, kasus dugaan korupsi yang dilakukan AR, mengakibatkan kerugian negara Rp 500 juta
"Jadi ini sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Indikasinya ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan ada beberapa kegiatan sudah dilaksanakan tapi belum selesai," jelas Rekafit Wendi.
Kejari Konawe, masih akan mendalami kasus dugaan korupsi ini, untuk memastikan tersangka lain yang ikut serta dalam koruspsi dana desa tersebut.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait