Menurut Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.
Dalam pemeriksaan, pihaknya akan melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.
"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait