Polisi juga mengamankan barang bukti 1 sekop, 2 jenis obat penahan nyeri, alat infus, suntik dan kain seprei yang digunakan untuk bersalin.
"Jadi bidan SS ini bidan pelaksana ya, jadi dia sudah 13 tahun jadi bidan, kalau yang satunya lagi ini baru dua tahun, bidan WY ya. Jadi bidan WY ini sifatnya membantu dalam proses persalinan terhadap NR," jelas Kapolsek Mandonga, Kompol Salman saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku SS, WY, Nur, NR dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara YD, yang menghamili NR diluar nikah, dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait