2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi karena Bantu Seorang Siswi SMA Melakukan Aborsi

Febriyono Tamenk
2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi karena Bantu Seorang Siswi SMA Melakukan Aborsi. (Foto Febriyono Tamenk)

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 sekop, 2 jenis obat penahan nyeri, alat infus, suntik dan kain seprei yang digunakan untuk bersalin.

"Jadi bidan SS ini bidan pelaksana ya, jadi dia sudah 13 tahun jadi bidan, kalau yang satunya lagi ini baru dua tahun, bidan WY ya. Jadi bidan WY ini sifatnya membantu dalam proses persalinan terhadap NR," jelas Kapolsek Mandonga, Kompol Salman saat konferensi pers, Senin (3/10/2022). 

Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku SS,  WY, Nur, NR dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara  YD, yang menghamili NR diluar nikah, dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network