KENDARI, iNewsKendari.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 3 tersangka baru, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi, Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan.
Tiga tersangka baru itu masing berinisial TS, SP dan MH. Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp9,5 miliar, selama periode 2017 hingga 2021.
Ketiga tersangka baru ini menerima aliran dana nilainya bervariasi. TS menerima Rp1,5 miliar, SP menerima Rp2,4 miliar dan MH menerima Rp1,9 miliar.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait