Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Konkep

Febriyono Tamenk
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto (tengah) Menunjukan Barang Bukti Kasus Dugaan TPPU dan TPK Bank Sultra Cabang Konkep di Aula Ditreskrimsus, Kamis (29/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 3 tersangka baru, kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi, Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan.

Tiga tersangka baru itu masing berinisial TS, SP dan MH. Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp9,5 miliar, selama periode 2017 hingga 2021.

Ketiga tersangka baru ini menerima aliran dana nilainya bervariasi. TS menerima Rp1,5 miliar, SP menerima Rp2,4 miliar dan MH menerima Rp1,9 miliar.



Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network