Rupanya, aksi MS ini dipergoki oleh RR si bocah SD. Mengetahui aksinya tepergok, tersangka langsung memukul korban dengan kayu,
"Di saat bersamaan keluarlah korban dan berteriak hingga pelaku panik dan melihat ada sepotong kayu dan mengambilnya seraya memukul bagian belakang korban," tambah Kapolres.
Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Hal tersebut membuat tersangka makin panik dan mengejar hingga ke kamar korban.
Di tempat itu, tersangka kembali memukul hingga korban jatuh tersungkur.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, pelaku pun buru0-buru mengambil barang berharga di rumah korban.
"Setelahnya tersangka mengambil handphone milik korban serta uang tunai senilai Rp550.000, dan ke luar kembali melalui pintu belakang rumah korban dan kabur," katanya.
Korban sempat diselamatkan dengan dibawa ke RUS Antonio Baturaja, namun korban meninggal dunia pada Senin (26/9/2022).
"Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas polisi.
Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Tepergok Mencuri, Remaja Bunuh Anak Tetangga Berusia 11 Tahun "
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait