Remaja 17 Tahun Habisi Bocah SD Gara-gara Tepergok Curi HP, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Widori Agustino
Ilustrasi pembunuhan - remaja 17 tahun bunuh bocah SD gara-gara tepergok curi HP. Foto: istimewa.

OKU, iNewsKendari.id - Seorang bocah SD berusia 11 tahun berinisial RR tewas dianiaya tetangganya sendiri, MS (17). Kejadian bermula ketika pelaku MS tepergok curi HP di rumah korban.

Peristiwa ini terjadi di desa Karang Endah, Baturaja Barat, OKU Sumatera Selatan, pada Sabtu (24/9/2022) pagi.

Kini, pelaku MS sudah diamankan jajaran Polres OKU. Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan, kejadian bermula dari kasus pencurian oleh tersangka MS.

Sebelum kejadian, MS dan temannya sedang nongkrong di sebuah panglong kayu yang bersebelahan dengan rumah korban (RR). Tersangka kemudian numpang buang air kecil.

Saat akan ke kamar mandi, pintu rumah korban yang terbuka.terbuka dan memperlihatkan sebuah HP yang sedang dicharge.

Dari situlah, timbul keinginan MS untuk mencuri HP tersebut.

"Dari situlah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dengan cara masuk dari pintu dapur," ujar Kapolres, Selasa (27/9/2022).

Rupanya, aksi MS ini dipergoki oleh RR si bocah SD. Mengetahui aksinya tepergok, tersangka langsung memukul korban dengan kayu,

"Di saat bersamaan keluarlah korban dan berteriak hingga pelaku panik dan melihat ada sepotong kayu dan mengambilnya seraya memukul bagian belakang korban," tambah Kapolres.

Setelah dipukul, korban berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Hal tersebut membuat tersangka makin panik dan mengejar hingga ke kamar korban.

Di tempat itu, tersangka kembali memukul hingga korban jatuh tersungkur.

Mengetahui korban sudah tak berdaya, pelaku pun buru0-buru mengambil barang berharga di rumah korban.

"Setelahnya tersangka mengambil handphone milik korban serta uang tunai senilai Rp550.000, dan ke luar kembali melalui pintu belakang rumah korban dan kabur," katanya.

Korban sempat diselamatkan dengan dibawa ke RUS Antonio Baturaja, namun korban meninggal dunia pada Senin (26/9/2022).

"Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas polisi.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Tepergok Mencuri, Remaja Bunuh Anak Tetangga Berusia 11 Tahun

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network