Hal ini, juga diperkuat putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Desember 2020, salinannya baru diterima Sri Wahyuni pada Agustus 2022.
"Maksud kedatangan kami ke sini adalah mendampingi klien kami untuk melaporkan tindak lanjut dari sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana soal perekayasaan kasus, di pasal 137 ayat 1 KUHP dan 242 yang pada beberapa hari lalu telah kami melapor, dan saat ini kami menindaklanjuti soal pelanggaran etik dalam Perkap Nomor 7 tahun 2022, dari kasus tindak pidana kami tarik ke pelanggaran etik," jelas Kuasa Hukum Sri Wahyuni, Muhammad Takdir setelah melapor di Propam Polda Sultra.
Sementara menurut Kuasa Hukum terlapor AKP Sunari, Sukdar, tidak ada rekayasa kasus dalam peristiwa ini.
Sukdar menyebut, Sri Wahyuni dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari, karena tidak ada saksi saat kejadian.
"Hasil visum di rumah sakit tidak satupun diputusan pengadalian tingkat pertama maupun kasasi mengatakan itu palsu, tidak ada. Bebasnya SW berdasarkan putusan pengadilan bukan karena visumnya palsu tetapi tidak ada saksi yang melihat," jelas Sukdar.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait