JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, bertemu Anggota Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Mereka berkonsultasi terkait pemberitaan baku tembak antarpolisi yang terjadi di rumah kliennya.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman menegaskan bahwa kedatangannya ke Dewan Pers bukan untuk memprotes pemberitaan media mana pun, melainkan hanya untuk berkonsultasi. Dia meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan imbauan agar media tetap mematuhi aturan yang ada.
"Jadi teman-teman saya ke sini bukan untuk dalam rangka protes keberatan terhadap berita-berita yang ada," ucap Arman di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7).
Dia juga meminta agar media dapat menunggu keterangan resmi dari kepolisian, dan tidak beropini dalam menulis berita yang menyeret nama Kadiv Propam Polri serta istrinya tersebut. Pers, kata Arman, harus mengikuti kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, bahwa media tidak boleh berspekulasi soal kasus penembakan tersebut.
"Gini, penjelasan Mabes Polri, ya itu yang ditulis, tidak boleh berspekulasi lebih jauh. Artinya spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi, artinya kita belum tahu benar atau enggak," ucapnya
"Intinya teman-teman kita punya pedoman, apa yang dilakukan Pak Arman (kuasa hukum) sudah sangat betul, sangat menyentuh pers kita saat ini," sambungnya.
Yadi menegaskan bahwa kedatangan tim kuasa hukum keluarga Kadiv Propam tersebut tidak menyalahkan pemberitaan media massa.
"Bahwa dalam rangka beliau ke sini berkonsultasi, dan berdiskusi supaya kasusnya tidak kemudian dibawa ke mana-mana. Jadi sudah clear, bukan menuduh teman-teman pers, jadi udah clear ya, tidak mengadu juga," katanya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait