JAKARTA, iNews.id - Intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa dua jurnalis CNNIndonesia.com yang tengah melakukan peliputan kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kedua jurnalis CNNIndonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus, Kamis (14/7/2022) siang.
Intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo. Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Wawancara belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri.
Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet. Kemudian wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan. Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu.
Wartawan CNNIndonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu. Namun mereka enggan menjelaskan.
Kemudian mereka pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus. Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis cnnindonesia.com. Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Sambo.
Intimidasi terhadap jurnalis CNNIndonesia.com ini, dikecam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
"Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J," desak Herik.
IJTI mendukung sepenuhnya redaksi CNNIndonesia dan dua jurnalis yang diintimidasi untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini.
Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.
Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengurus Pusat IJTI, mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait