Saksi Dana PEN Muna Diduga Dipengaruhi agar Tidak Jujur, KPK: Halangi Penyidikan Terancam Pidana

Asdar Zuula
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sejumlah PNS itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Senin (27/6/2022), sebagai saksi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasionan (PEN) Kabupaten Muna, dengan tersangka Sukarman Loke.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL (Sukarman Loke)," jelas Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, melalui rilis, Selasa (28/6/2022).

Namun menurut Ali Fikri, dalam pemeriksaan ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan Penyidik KPK.

"Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali Fikri.

Empat PNS yang diperiksa sebagai saksi adalah, Dahlan (Kepala BNPB Kabupaten Muna), La Mahi(PNS Kabupaten Muna), Hidayat(PNS Kabupaten Muna), Lumban Gaol (PNS Kabupaten Muna).

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network