KENDARI, iNews.id - Tujuh kawanan pelaku pengeroyokan di kawasan bundaran adi bahasa, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Selasa (28/6/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, para pelaku diamankan pada sejumlah tempat, empat diantaranya masih di bawah umur.
"Tiga pelaku inisial R (18), RL (18), AM (19). Sedangkan empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur inisial MFH (15), MW (16), RR (16), dan MR (16)," ungkap AKP Fitrayadi.
Para pelaku menganiaya korban Arfiddyan Saputra (18), warga Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) karena masalah wanita.
"Motifnya karena perempuan, tapi masih ditindaklanjuti karena pelaku lainnya inisial O dan W masih dalam pengejaran," jelas Fitrayadi.
Pengeroyokan itu bermula saat korban bersama rekannha akan pulang ke rumah pada Minggu (7/5/2022). Dalam perjalanan tepat di bundaran adi bahasa, korban dihadang para pelaku yang saling bonceng menggunakan sepeda motor.
Saat itu, para pelaku langsung melemparkan parang ke arah korban dan menendang motornya. Akibatnya, korban terjatuh.
Saat itu juga, para pelaku langsung mengejar korban dan menebasnya menggunakan senjata tajam mengenai kaki dan tangannya.
Korban berusaha melarikan diri masuk di rumah salah satu warga. Karena kondisinya parah, dia dilarikan di RS Bahteramas untuk mendapat perawatan medis.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku disangkakan Pasal 179 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait