get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkosa Teman Wanitanya di Semak-Semak,  Seorang Pria di Kendari Diringkus Buser 77

Seorang Pria di Kendari Bacok Mantan Istrinya Gara-gara Pembagian Harta

Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:31 WIB
header img
Setelah Bacok Mantan Istrinya, Pelaku Menyerahkan Diri di Markas Polresta Kendari, Sultra, Sabtu (4/6/2022). (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNews.id - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bacok mantan istrinya, gara-gara pembagian harta, Sabtu (4/6/2022) pagi.

Pagi itu, Sarito (39), membawa parang mendatangi kamar kontrakan mantan istrinya Wasria (34) di jalan Transito, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, untuk membicarakan rumah yang pernah mereka tinggali.

Setibanya, Sarito seorang tukang, menyimpan parangnya depan kamar kontrakan, lalu masuk menemui korban. Saat itu, Sarito meminta agar rumah yang ia tinggali saat ini, tidak dijual kepada orang lain, sebab ia bersedia membelinya.

Namun karena harga yang ditawarkan Sarito, murah, korban menolak. Sikap korban ini memicu pertengkaran. Emosi, pelaku mengambil parangnya lalu menganiaya korban.

Tetangga korban, Nani, mendengar pertengkeran korban dengan pelaku, setelah itu pelaku keluar kamar dan lari.

"Sementara makan di dalam, tiba-tiba saya dengar kayak orang berkelahi, saya pikir berkelahinya biasa saja kayak suami istri begitulah, tidak mungkin kita keluar ikut campur, setelah itu sy liat laki-laki kabur dari kamarnya saya langsung curiga, tidak lama ibu ini keluar meminta tolong kasian, saya keluar langsung kaget sudah berlumuran darah," kata Nani.

Setelah bacok mantan istrinya, pelaku menyerahkan diri di Markas Polresta Kendari.

"tadi jam 7 pagi di penjagaan Polresta Kendari, ada seorang laki-laki yang datang menyerahkan diri dengan mengatakan bahwa telah menganiaya mantan istrinya dengan sebilah parang," jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidikan Satreskrim Polresta Kendari. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, untuk mendapat perawatan luka akibat sabetan parang pada beberapa bagian tubuhnya.

Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut