Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Penyidik Tidak Temukan Unsur Pidana

JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penghentian penyelidikan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers setelah gelar perkara, Kamis (21/5/2025).
Dalam gelar perkara, diungkap bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Djuhandhani.
Diungkapkan, dalam penyelidikan 39 orang saksi diperiksa termasuk pendumas atau pelapor dan pihak Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Djuhandhani menyampaikan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) bahwa ijazah milik Jokowi, asli.
"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," ujarnya.
Diketahui, Presiden ke-7 RI Jokowi, juga telah melaporkan tuduhan ijazah palsu, dan saat ini dalam penyelidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kesedihan diakui dirasakan oleh Jokowi, atas polemik ijazah ini. Sebab akan ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang mempersoalkan ijazahnya.
“Saya itu sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” ujar Jokow, setelah diperiksa du Bareskrim Polri, pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Jokowi juga mengaku kasihan kepada pihak-pihak yang mempersoalkan ijazahnya, hanya saja tuduhan mereka dinilai Jokowi, sudah keterlaluan.
“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” kata Jokowi.
Editor : Asdar Zuula