KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id – Seorang warga Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe, melaporkan dugaan pencurian, perusakan dan pengancaman yang dialaminya di Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/1/2025).
Warga bernama Massing alias Arham (44), mendatangi Polres Kolaka Timur (Koltim), bersama istri, didampingi kuasa hukumnya, Efendi.
Dalam laporannya, tindakan ini dialami Massing di kampungnya Dusun II Matahopa, Desa Lambotua, Kecamatan Mowewe, pada 28 Desember 2024.
Menurut kuasa hukum Massing, Efendi, kasus ini baru dilaporkan karena sejak kejadian itu sampai sekarang, belum ada kejelasan penyelesaian dari pihak terkait.
“Baru hari ini kami bisa melaporkan karena kami sebenarnya sudah lama mau melaporkan, kita sudah koordinasi dengan pemerintah setempat dengan pihak-pihak terkait, tapi sampai hari ini belum ada titik temu,” ujar Efendi.
Efendi juga mengungkapkan, kliennya sudah satu bulan meninggalkan rumahnya karena terancam keselamatannya akibat masalah lahan yang sampai hari ini belum diketahui statusnya.
“Menurut saya kenapa harus dilakukan laporan karena setiap Langkah-langkah yang diambil itu harus berdasarkan aturan atau hukum. Ketika di luar dari hukum melakukan atau tidak berdasar hukum saya kira itu tindakan illegal,” imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum Massing, Efendi berharap, pemerintah setempat dan kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar Massing dan keluarganya mendapatkan keadilan serta jaminan keamanan.
Editor : Asdar Zuula