KENDARI, iNewsKendari.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), memanggil pimpinan 38 Perusahan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Namun yang memenuhi panggilan baru 8 orang dari 38 yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wlayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, puluhan pimpinan perusahaan tambang itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penjualan ore nikel yang ditambang di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, ke smelter swasta menggunakan dokumen terbang atau dokumen perusahan lain.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP Antam Mandiodo. Dugaan di situ ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan di situ ada PT Antam kemudian KSO dengan Perusda, PT lawu, kemudian di situ ada dilakukan penjualan (ore nikel) yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar (smelter) dengan menggunakan dokumen terbang," jelas Ade Hermawan.
Ade menyebut, 38 perusahaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan, diduga terlibat tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tidak membayar dana reklamasi di kawasan hutan lindung yang masuk di wilayah IUP Operasi Produksi PT Antam Konawe Utara.
Editor : Asdar Zuula