get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sultra Buka Penerimaan Anggota Polri Bintara Kompetensi Khusus 2024, Berikut Kualifikasinya

Penyelundupan 5 Ton BBM Subsidi dan 100 Tabung Elpiji 3 Kg ke Morowali Digagalkan Polda Sultra

Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:49 WIB
header img
Tiga Sopir Mobil Pengangkut 5 Ton BBM Subsidi Jenis Pertalite dan 100 Tabung Elpiji 3 Kg Diperiksa di Ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra, Jumat (12/3/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Penyelundupan 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, dan 100 tabung elpiji 3 Kilogram ke Morowali, Sulawesi Tengah, digagalkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/5/2023).

Polisi juga mengamankan tiga pelaku di tempat berbeda di Kabupaten Konawe Utara (Konut), serta 3 mobil pengangkut BBM subsidi dan tabung elpiji 3 Kg.

Menurut Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, 5 ton BBM subsidi ini dikumpulkan para pelaku pada sejumlah SPBU di Kendari. Rencananya, 5 ton BBM subsidi jenis Pertalite dan 100 tabung elpiji 3 Kg ini akan dijual ke perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"BBM pertalite tersebut diambil di SPBU-SPBU yang ada di  daerah Kendari, kemudian dari para pelaku ini akan melakukan penjualan kepada kawan-kawannya di daerah Sulawesi Tengah yaitu di daerah morowali, begitu juga dengan gas elpiji ini yang mana  mereka mengambil gas elpiji ini kemudian dijual ke daerah lain yang tidak boleh atau tidak diperkenankan oleh  undang-undang karena, secara aturan bahwa gas elpiji sudah ada peruntukannya" ungkap Kompol Rico Fernanda.

Tiga pelaku yang diamankan FM (34), MD (22) dan LD (26), dijerat pasal 55 Undang-Undang Migas, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut