get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta Ajak Masyarakat Koltim Pilih LA-IDA di Pilgub Sultra

Menko Polhukam Mahfud MD: Revisi KUHP Berpotensi Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 20 Februari 2023 | 14:22 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan keraguan mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan keraguan mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, dugaan tersebut didasarkan pada perubahan peraturan KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026 nanti.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD saat diwawancarai Andy F Noya dalam acara bertajuk "Kick Andy-Mahfud Cari Panggung?" yang diunggah di YouTube, dikutip Senin (20/2/2023).

Mahfud memperkirakan bahwa Ferdy Sambo akan meninggal dunia di dalam penjara. Hal ini dikarenakan ada kemungkinan bahwa vonis hukuman mati bagi Sambo akan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah diberlakukannya KUHP yang baru.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena Anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," katanya.

Menurutnya, dalam revisi terbaru KUHP, terdapat suatu pasal yang memperbolehkan pengurangan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, pengurangan tersebut hanya dapat diberikan jika terpidana mati terbukti berkelakuan baik.

 

Dalam hal ini, Mahfud menyatakan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki opsi untuk mengambil langkah hukum lain guna menentang keputusan hakim. Menurut Mahfud, opsi yang tersedia adalah mengajukan banding atau kasasi.

"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut