get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Baru, IPH Sultra Terendah Secara Nasional

Pemilu 2024, Alokasi Kursi DPRD Kendari Dapil 5 dan 3 Mengalami Perubahan

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:48 WIB
header img
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru-baru ini mengeluarkan keputusan tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk pelaksanaan Pemilu 2024

Dalam keputusan tersebut, terdapat perubahan pada alokasi kursi di beberapa daerah pemilihan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Daerah Pemilihan (Dapil) Kendari 5, meliputi Kecamatan Wua-Wua dan Kadia, mengalami pengurangan kursi dari 8 menjadi 7 kursi. Sementara itu, Dapil Kendari 3, Kecamatan Poasia, Abeli, dan Nambo, mengalami penambahan kursi dari 6 menjadi 7 kursi.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, saat ditemui pada Rabu (8/2/2/2023), menjelaskan bahwa, penetapan kursi ini didasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu. 

Penambahan kursi di Dapil Kendari 3 dan berkurangnya kursi di Dapil Kendari 5 disebabkan oleh pertambahan jumlah penduduk setelah melalui perhitungan jumlah kursi dengan mempertimbangkan angka Bilangan Pembagian Pemilih (BPP).

"Terjadi penambahan jumlah penduduk yang sangat signifikan di wilayah Kecamatan Poasia dan Abeli, sehingga pada akhirnya setelah dimasukan dalam rumus perhitungan lokasi kursi masing-masing Dapil, setelah mempertimbangkan namanya Bilangan Pembagi Penduduk atau BPP, ternyata untuk Dapil Kendari 3 itu terjadi penambahan 1 kursi, sebaliknya di Kadia, Wuawua terjadi pengurangan 1 kursi, karena jumlah penduduknya tidak berkurang sebenarnya, tapi pertambahannya tidak signifikan," jelas Jumwal Saleh, di Kantor KPU Kota Kendari, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan data agregat kependudukan per Kecamatan 2022, jumlah penduduk Kota Kendari sebanyak 344.281 jiwa atau hanya bertambah 32.514 jiwa, sehingga alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi karena tidak melebihi 400.000 jiwa yang memungkinkan bertambahnya alokasi kursi menjadi 40 kursi.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut