JAKARTA, iNewsKendari.id - Data terbaru daftar obat sirop aman dikonsumsi dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam rilis yang dikelurkan BPOM belum lama ini, ada tambahan 176 produk obat sirop aman dikonsumsi, sehingga totalnya 508 produk.
Tambahan 176 produksi sirop itu, hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, hasilnya telah memenuhi ketentuan. Catatan BPOM total 508 jenis obat sirop itu dari 49 industri farmasi (IF) aman dikonsumsi, artinya sejumlah produk obat sirop itu aman digunakan sesuai aturan pakai.
Beberapa merek dari daftar obat sirop tersebut dikeluarkan PT Dexa Medica, seperti, Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold dipastikan aman dikonsumsi.
"Perusahaan sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup dan hasil uji mandiri pun sudah diverifikasi BPOM. Hal ini menunjukkan hasil bahwa produk obat sirup itu memenuhi standar yang dipersyaratkan BPOM dan dinyatakan aman," kata Presiden Direktur PT Dexa Medica V. Hery Sutanto, dalam pernyataan resminya, Senin (2/1/2023).
Hery menjelaskan, untuk mendapatkan status aman dan boleh dikonsumsi dari BPOM, satu produk perlu memiliki standar pengawasan yang tinggi, terlebih terkait batas aman cemaran EG dan DEG yang menjadi perhatian utama BPOM.
Sebelumnya, BPOM meminta perusahaan farmasi melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan, dan khasiat obat tradisional atau suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Dengan dirilisnya kembali produk-produk sirup Dexa Group oleh Badan POM, menurut Hery, masyarakat, pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan bisa tenang menggunakan obat-obatan yang sudah diuji dan dipastikan keamanannya dari cemaran EG/DEG. Hal ini juga telah ditegaskan sebelumya melalui pernyataan komitmen bersama 15 perusahaan farmasi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) yang produknya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dalam menjamin kualitas, mutu, dan keamanan obat sejak 17 November 2022.
Terkait dengan upaya menjaga mutu bahan baku, Corporate Supply Chain Director Dexa Group, Bapak Anton Harjanto menjelaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab departemen pengadaan perusahaan untuk selalu mengedepankan prinsip “Know Your Supplier”.
Editor : Asdar Zuula