KENDARI, iNewsKendari.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memberhentikan atau memecat 25 personelnya selama tahun 2022.
Menurut Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 25 personel, karena terlibat berbagai kasus, mulai pungutan liar penerimaan anggota Polri, tindakan asusila, dan perilaku seks menyimpang.
“Yang PTDH itu ada 25 orang, dan ada 3 orang lagi dalam persiapan, pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun," ujar Waris Agono pada Kamis (29/12/2022) siang.
Wakapolda menambahkan, selain PTDH, sejumlah personel juga diberi sanksi karena melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Beberapa diantaranya juga diberi sanksi disersi karena atau tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Kita sudah lakukan pembinaan terhadap mereka, namun yang bersangkutan berulang-ulang masih melakukan pelanggaran, yah udah kalo dia sudah nggak mau, kita tidak ada toleransi," ucapnya.
AKPOL 1990 dan berpengalaman di bidang Brimob ini menegaskan, akan menindak tegas para personel yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) Polri dan berharap, personel yang aktif dan berdinas di jajaran Polda Sultra, mampu menaati Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.
“Personel yang masih aktif silahkan melaksanakan tugas sesaui dengan SOP, kita sudah diframe perkapolri nomor 7 tahun 2022, pedomani itu agar tidak melakukan penyimpangan dalam profesi, tegasnya.
Editor : Asdar Zuula