KOLAKA, iNewsKendari.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap delapan kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 11 orang, diantaranya seorang Apartur Sipil Negara dan seorang wanita, selama Agustus hingga Oktober 2022.
Sebelas tersangka yang diamankan ini merupakan pengguna dan kurir sabu sistem tempe.
Sementara barang bukti sabu yang diamankan dari pengungkapan 8 kasus narkoba ini, 55,17 gram.
"Ini yang paling menonjol yang terjadi pada bulan lalu, kita mendapatkan pengungkapan dengan barang bukti sebanya 27 gram (sabu). Jadi beberapa pelaku kebanyakan wiraswasta dan satu ada PNS di Pemda Kolaka," jelas Kapolres Kolaka,
AKBP Resza Ramadianshah, saat konferensi pers, Selasa (2/11/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, sepanjang Januari hingga Oktober 2022, Polres Kolaka, telah mengungkap 32 kasus narkoba, dengan tersangka 41 orang dan barang bukti sabu 196,71 gram.
Editor : Asdar Zuula