get app
inews
Aa Read Next : Oknum Polisi di Kendari Salah Tembak Saat Kejar Pengedar Narkoba, Seorang Gadis Terluka

Polda Sultra Belum Bisa Mengungkap Penyebab Kematian Tahanan Polres Muna

Senin, 18 Juli 2022 | 15:30 WIB
header img
Keluarga Alhmarhum Amis Ando Tahanan Polres Muna yang Meninggal Dunia Membentangkan Spanduk Bertuliskan Copot Kapolres Muna saat Berunjuk Rasa di Markas Polda Sultra, Senin (18/7/2022). (Foto iNews TV/ Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Kasus meninggalnya tahanan Polres Muna, Amis Ando, hingga kini belum bisa diungkap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keluarga almarhum Amis Ando, sudah beberapa kali berunjuk rasa, namun belum juga mendapat informasi sejauh mana penyelidikan kasus ini.

Pada Senin (18/7/2022) pagi, keluarga almarhum kembali mendatangi Markas Polda Sultra, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "copot Kapolres Muna".

Tuntutan keluarga dalam unjuk rasa kali ini, masih sama dengan unjuk rasa sebelumnya, menunutut kepolisian agar menyampaikan secara terbuka hasil autopsi almarhum Amis Ando.

Hasil autopsi ini dinilai penting, untuk mengungkap penyebab kematian almarhum Amis Ando.

"Jadi yang kami ingin tanyakan itu adalah bagaimana perkembangan kasus almarhum Amis Ando ini, karena kita ketahui bahwa hasil autopsi itu sudah keluar, dan yang menjemput langsung adalah pihak kepolisian dengan alasan bahwa ada keluarga acara di Makassar sehingga mereka pergi ambil (hasil autopsi)," kata Jafir keluarga almarhum Amis Ando, di aula Ditkrimum Polda Sultra, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, istri almarhum Amis Ando, Wa Ode Sitti Saniu, melalui video call, meminta Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra segera membuka hasil autopsi yang selama ini ditunggu pihak keluarga.  

Di hadapan pengunjuk rasa, Dirkrimum Polda Sultra, AKBP I Wayan Riko, menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui penyebab kematian almarhum Amis Ando.

"Siapa yang membunuh? akan bergulir terus kayak begitu. Makanya yang kami dudukan dulu adalah ahli-ahli, bahwa betul itu menyatakan telah terjadi tindak pidana, itu dulu kita cari," jelas AKBP I Wayan Riko.

Lebih lanjut Riko menjelaskan, setelah memastikan ada tindak pidana dan mengumpulkan keterangan ahli, baru akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Amis Ando, ditangkap aparat Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) malam sekira pukul 20,00 WITA.

Amis Ando, ditangkap setelah mengamuk di salah satu rumah warga lorong kancil. Amis diamankan bersama barang bukti senjata tajam, dalam kondisi mabuk.

12 jam ditahan Mapolres Muna, Amis Ando meninggal dunia, Rabu (4/5/2022) pagi sekira pukul 08.00 WITA, saat polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Muna.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut