get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi di Konsel Divonis Bebas

Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Pria Ini Pucat Digerebek saat Lucuti Baju Terapis Pijat

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:00 WIB
header img
Petugas Satpol PP Kota Padang, meringkus terapis panti pijat yang memberikan layanan plus-plus. (Foto MPI/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id - Digerebek Anggota Satpol PP, seorang pria pucat di kamar panti pijat di jalan Berok, Kurao, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penggerebakan ini dilakukan saat nafsu pria itu sudah di ubun-ubun, tengah meluciti baju terapis pijat yang disewanyam

Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, saat pemeriksaan didapati di salah satu ruangan, seorang perempuan terapis pijat tengah melayani tamu laki-laki. Hal ini mencurigakan, karena kegiatan tersebut dilakukan dalam ruangan.

"Perempuan dan Laki-laki tersebut langsung digelandang anggota kami ke Mako Satpol PP Kota Padang. Selain meringkus pasangan bukan suami istri di panti pijat itu, kami juga menyita kasur guna dijadikan barang bukti," kata Mursalim.

Mursalim menegaskan kepada pelaku usaha pantai pijat, agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar norma-norma, serta jangan sampai pijat hanya modus terselubung untuk perbuatan maksiat.

"Kita aktif melakukan pengawasan panti pijat. Apapun laporan masyarakat akan segera kita respons, dalam rangka mencegah perbuatan maksiat dan upaya menjaga ketertiban di Kota Padang," ungkap Mursalim.

Kepada dua orang yang terjaring ini, akan diproses oleh PPNS. "Jika memang perempuan terapis pijat terbukti sebagai penyedia jasa seks, sudah pasti akan dilakukan pembinaan di Andam Dewi Sukarami Solok. Sementara itu bagi laki-laki, akan diproses dan dimintai keterangan," pungkas Mursalim.

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut