KENDARI, iNews.id - Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan 2 terduga pelaku pengeroyokan depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polresta Kendari, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang terduga pelaku yang diamankan di Asrama Hocimin, Lorong Salangga, Kelurahan Mokau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (12/6/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
2 terduga pelaku yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan adalah Zulfikar (24) dan Muharam (21). Ferdin (24) dan Kudus (24) dibebaskan karena tidak terlibat. Sementara Yunus (30) yang menyerahkan diri, belum mengakui terlibat dalam pengeroyokan korban La Ode Andry (27).
"Samapai sekarang kami masih mendalami keterlibatan masing-masing (terduga pelaku), terkait terduga pelaku Y belum mengakui perbuatannya, ya kami akan mendalami, tidak mungkin juga seseorang yang tidak melakukan tindak pidana akan kami tersangkakan," jelas Kasat Resrkim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Kasus pengeroyokan korban La Ode Andry, memicu pertikaian 2 kelompok pemuda di Jalan HEA Mokodompit, depan Kampus UHO pada Minggu (12/6/2022) malam.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait