KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), gagalkan peredaran narkoba 2,5 Kilo Gram sabu, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Tiga pengedar sabu, Rahmad (45) berasal dari Medan, Saifannur (32) dan Hasmuni (32) berasal dari Aceh, digerebek polisi di salah satu hotel, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (26/5/2022) malam.
Hasil penggeledahan, tim Ditres Narkoba Polda Sultra, menemukan sabu 2,5 Kilo Gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans dalam dua koper pakaian.
"Modus operandinya, mereka menempatkan barang bukti itu atau barang-barang sabu ini dalam lipatan-lipatan celana jeans, kemudian celana itu dikemas ke dalam koper, kemudian diterbangkan dari provinsi asal mereka sampai dengan di Kendari" ungkap Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono, saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Jumat (27/5/2022) siang.
Polisi, juga menyita 3 handphone, KTP, dan tas koper milik tiga pelaku. Pengakuan salah seorang pelaku, sabu 2,5 Kg tersebut diperoleh dari seorang pengendali inisial BF, yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Para pelaku tergiur menjadi pengedar sabu lintas provinsi, karena mendapat upah Rp 50 juta per-orang, setelah paket sabu diterima penadah di Kota Kendari.
Ketiga pelaku, menyelundupkan sabu dari Medan, menuju Kota Kendari, menggunakan pesawat udara. Mereka menyimpan paket sabu 2,5 Kg di dalam bagasi.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait