BAUBAU, iNews.id - Pelaku pembunuhan seorang karyawan salon kecantikan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Maret 2022 lalu, diringkus polisi, setelah buron selama dua bulan.
Pelaku SS (16) masih berstatus pelajar, diamankan polisi tanpa perlawanan di Kotamara, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Jumat (20/5/2022).
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku, nekat menghabisi korban Syawaluddin alias Zahwa (25), karena sakit hati, korban sering melakukan pelecehan seksual.
Pelaku, kerap dipaksa berbuat mesum dengan iming-iming imbalan. Korban, juga sering menganiaya pelaku, jika tidak menuruti permintaannya.
Pelaku yang sudah sakit hati, menikam korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pelaku masih di bawah umur, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti (Sangkur) telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Erwin Pratomo, di Mapolres Baubau, Senin (23/5/2022).
Sebelumnya, jasad korban Syawaluddin alias Zahwa, karyawan salon kecantikan, ditemukan bersimbah darah di kawasan Pasar Laelangi, Kota Baubau, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 10.00 Wita.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait