Kejari Kolut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Bandara, Total 4 Pelaku Ditahan

Muh Rusli
Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar bersama Plt. Kasi Intelejen, Rijal Saputra membawa tersangka ke mobil tahanan, Kamis (12/6/2025). (Foto: Muh Rusli)

Usai ditetapkan tersangka, M langsung dipakaikan rompi dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka menggunakan mobil tahanan.  Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, kasus korupsi tersebut telah menjerat 4 tersangka yang tiga lainnya masing-masing inisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana. 

Proyek tersebut menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Namun setelah dilakukan audit, BPK RI menemukan kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network