Dikatakan, dewan Kolut mendesak Direktur PT TMM, Ahmad Widiyantoro untuk segera mengomunikasikan masalah ini ke jajaran direksi dan pemilik perusahaan di Jakarta. Ia meminta agar status kepemilikan jalan tersebut segera dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Kami punya bukti kuat bahwa jalan itu milik Pemda. Perusahaan harus segera mengembalikan aset ini. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum," ancam Samsir.
DPRD Kolut juga mendesak Pemda dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyerobotan aset daerah tersebut.
Sebelumnya, BPN telah berjanji akan mengkaji ulang keabsahan sertifikat yang diterbitkan untuk jalan tersebut. Pasalnya, Kades Lelewawo, Rosmiana juga membantah jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengesahan fisik terkait jalan yang dipermasalahkan.
"Saya tidak pernah membuat surat pengesahan fisik untuk jalan ini. Surat pengesahan fisik yang pernah saya terbitkan adalah untuk jalan di Dusun Roka," ujarnya.
Sanggahan Rosmiana tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerbitan sertifikat karena lokasi yang disertifikatkan tidak sesuai dengan surat pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak desa. Pemda dan Pemdes Lelewawo telah sepakat mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN jika terbukti ada cacat administrasi.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait