JAYAPURA, iNewsKendari.id - Anggota Polri Bripda LO (La Ode Sultan) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bertugas di wilayah Polres Lanny Jaya, Papua, menjual puluhan butir amunisi kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Diketahui, puluhan amunisi ini terbukti dijual Bripda LO, kepada warga sipil PW (Praedy Wanimbo), yang terafilisasi dengan KKB Lenggenus Pimpinan Komari Murib.
Saat ini, Bripda LO telah diamankan oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan siapapun yang terlibat menyuplai senjata dan amunisi kepada KKB akan ditindak tegas, apalagi pelakunya oknum anggota Polri.
"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, Senin (19/5/2025).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan Bripda LO pada tahun 2017 lalu masih pelajar SMP sudah memberikan selongsong kepada PW.
"Kalau dari pengakuannya ketika dia smp tahun 2017, dia pernah kasih bukan amunisi tapi selongsong ya ke PW ini," ujar Kombes Yusuf Sutejo, dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (20/5/2025).
Setelah kurang lebih 5 bulan menjadi Anggota Polri, Bripda LO mengambil amunisi orang tuanya untuk dijual kepada PW yang terafiliasi dengan KKB.
"Itu 20 butir (amunisi) dihargai dua juta setengah (Rp2.500.000). Dia menjualnya tanggal 14 Mei," katanya.
Lanjut Kombes Pol Yusuf, LO menjadi anggota Polri sejak dilantik pada Desember 2024, setelah lulus seleksi di Polda Papua dan langsung bertugas di Polres Lanny Jaya.
Bripda LO berada di Papua, mengikuti orang tuanya juga anggota Polri bertugas di Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Keterlibatan Bripda LO dalam kasus ini diketahui setelah polisi menangkap PW . Saat diinterogasi, PW mengaku mendapatkan puluhan amunisi dari Bripda LO.
"Setelah informasi ini beredar dia (Bripda LO) menyerahkan diri (di Polda Papua) diantar orang tuanya," ujar Kombes Pol Yusuf.
Saat ini Bripda LO, telah ditahan di Rutan Polda Papua, dan PW diamankan di Polres Jayawijaya, untuk pemeriksaan lanjutan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda LO dan PW dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.
"Sekarang (Bripda LO) statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polda (Papua) dan ancamannya akan dipecat karena pidananya lanjut," kata Kombes Pol Yusuf.
Sementara orang tua Bripda LO, yang bertugas di Polsek Pirimi, juga diperiksa terkait amunisi yang dijual anaknya ke jaringan KKB.
"Karena itu amunisi punya orang tuanya yang diambil dia dijual ke salah satu tersangka ini yang terafiliasi dengan KKB, dan orang tuanya tidak tahu," katanya.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apapun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
Ia menegaskan, pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua.
"Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Pol Yusuf.
Penindakan tegas ini merupakan komitmen Polri, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait