PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant Diduga Digunakan Menampung Uang Hasil Kejahatan

puti aini yasmin
PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant Diduga Digunakan Menampung Uang Hasil Kejahatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tegas memblokir lebih dari 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) sepanjang tahun 2024. 

Tindakan tegas ini setelah ditemukan indikasi bahwa rekening-rekening tersebut digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkotika.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan banyak dari rekening yang diblokir berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan sebagai alat untuk mendeposit uang hasil kejahatan. 

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap Ivan.

Lebih jauh, Ivan menjelaskan penggunaan rekening dormant menjadi salah satu modus utama bagi pelaku kejahatan finansial. Rekening yang tidak aktif ini sering diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan transaksi ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” jelasnya.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network