Setelah itu dilakukan pengembangan di rumah pelaku di Asrama Putra Laonti, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga.
"Ditemukan 7 paket sabu yang disimpan di dalam dos handphone, serta 1 bal pipet," katanya.
Jadi kata AKP Andi Musakkir, total barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, 8 saset bening berisikan sabu dengan berat 50,34 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 6 saset kosong, 3 potongan pipet, 1 handphone, 1 pembgkus mi instan, dus hp, dan 1 bal pipet.
Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait