KENDARI, iNewsKendari.id – Residivis kasus narkoba yang sudah beberapa kali terlibat peredaran narkoba, kembali ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, menangkap pelaku La Ode Muhammad Fafan Ekiawan (30) dan Taufik Hidayat alias Uppi (25), pada tempat dan waktu berbeda, Selasa (6/5/2025).
La Ode Muhammad Fafan ditangkap di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, dan Taufik Hidayat di jalan Osemetundu, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakir Musni, mengungkapkan kedua pelaku tertangkap setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan peredaran sabu di lingkungan mereka.
"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan setelah mendengar keluhan warga yang resah terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar AKP Andi Musakir Musni, Jumat (9/5/2025).
Lanjut AKP Andi Musakkir, saat penangkapan, polisi melakukan penggeledah. Hasilnya, 4 paket sabu dengan berat 0.81 gram dimilik pelaku Fafan, dan Tauifik ditemukan memiliki 12.05 gram sabu.
“Hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi di dalam Lapas Kota Kendari, yang diupah Rp100 ribu per paket jika ada yang memesan," kata Andi.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait