Usai diamankan, urine dan darah pelaku juga diperiksa dan dikirim ke Labfor Makassar. Hal itu untuk memastikan apakah hanya berstatus pengedar atau sekaligus penikmat sabu berdasarkan alat hisap yang juga disita petugas.
"Dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait