Sebelumnya, warga yang sudah resah dengan pencurian sapi di kampung mereka, mendapati kedua pelaku hendak mengangkut seekor sapi ke mobil pikap.
Warga sudah curiga lantaran kedua pelaku yang juga warga setempat diketahui tidak pernah memelihara sapi. Pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga.
Saat ini kedua pelaku, saudara kandung, sudah diamankan di Polres Buton Tengha. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, junco Pasal 53 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait