KOLAKA, iNewsKendari.id- Kronologi penggerebekan seorang pengedar narkotika berinisial L alias H (43) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berlangsung dramatis terungkap pada Selasa (15/4/2025),
L yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Lingkungan V Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, digerebek polisi saat sedang asyik pesta sabu.
Bersamanya, turut diamankan dua rekan wanitanya, PP alias P (29), seorang mahasiswi asal Dusun IV Tongauna Desa Sani - Sani Kecamatan Samaturu, dan Amd. Keb H alias H (33), warga Kelurahan Anaiwoi.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Haeruddin M, menjelaskan bahwa awal mula penggerebekan adalah adanya laporan dari warga Kelurahan Anaiwoi kepada personel Polsek Watubangga mengenai dugaan pesta sabu di kediaman L alias H.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Watubangga beserta anggotanya segera bergerak ke lokasi. Pada pukul 15.00 Wita, penggerebekan dilakukan dan petugas memergoki ketiga pelaku sedang menggunakan sabu. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti awal berupa satu saset sabu seberat 0.44 gram dan alat isap.
"Anggota Polsek Watubangga kemudian berkoordinasi ke kami hingga berangkat menuju kantornya. Kami tidak menemukan petunjuk tambahan saat ketiga pelaku diintrogasi," ungkap AKP Haeruddin, Rabu (16/4/2025).
Tidak berhenti di situ, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Watubangga kemudian melakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu saset sabu dengan berat lebih besar, yakni 4,81 gram, yang disembunyikan di tumpukan pakaian kotor di ruang dapur.
"Dua saset sabu itu seberat 5.30 Gram. Kami juga menyita masing-masing satu bal plastik klip bening, kaleng bekas rokok, sendok, alat hisap, korek gas berikut dua hanphone merek Samsung dan Realme," lanjutnya.
AKP Haeruddin menjelaskan status ketiga pelaku, di mana L alias H berperan sebagai pengedar, sementara PP alias P dan Amd. Keb H alias H adalah pengguna. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait