Pemda Koltim Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra

Redaksi
Bupati Kolaka Timur, Abd Azis serahkan Laporan Keuangan 2024 ke Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, Kamis (27/3/2025). (Foto: Istimewa)

Penyerahan Laporan Keuangan ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan aturan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan hasil pemeriksaan BPK diberikan kepada DPRD dan kepala daerah, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network