Sebagai langkah lanjutan, posisi Camat Mutis akan diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang akan dipilih dari kalangan staf ahli atau asisten di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh camat di Kabupaten TTU untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait