KENDARI, iNewsKendari.id - Polisi ringkus pencuri di konter pulsa dan BRILink di kawasan eks MTQ Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatab Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku RA (21) warga Kelurahan Sanua, Kendari Barat, diringkus polisi di Kendari Barat pada Minggu (9/3/2025).
"Pelaku sudah ditangkap berinisial RA," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Selasa 11/3/2025).
Nirwan mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian di konter itu pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Dalam catatan kepolisian, RA sudah melakukan pencurian 43 kali di lokasi berbeda.
Di konter pulsa dan BRILink jalan Sao-sao, RA mencuri 2 handphone, uang tunai Rp9 juta, dan voucher pulas tersimpan dalam dus. Pencurian ini, membuat pemilik konter merugi puluhan juta rupiah.
“Kerugian sekitar tiga puluh empat juta (rupiah),” ungkap Nirwan.
Saat melakukan pencurian, pelaku kerja sama dengan rekannya T, sudah diamankan sebelumnya di Polsek Baruga.
"Ada temannya tapi sudah ditangkap duluan, (sekarang) ditahan di Polsek Baruga," ujar Nirwan.
Sementara RA ditahan di Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus pencurian ini.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait