Instruksi Presiden Prabowo Subianto Terkait Pemberian THR Lebaran 2025 Pekerja Swasta, BUMN dan BUMD

Binti Mufarida
Instruksi Presiden Prabowo Subianto Terkait Pemberian THR Lebaran 2025 Pekerja Swasta, BUMN dan BUMD. (Foto: Ilustrási/Freepik)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta, BUMN dan BUMD akan diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 M.


Di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal ini.

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Prabowo.

Terkait besaran dan mekanismenya kata Prabowo, akan disampaikan melalui surat edaran.

“Besaran da mekanismenya akan disampaikan Oleh menteri melalui surat edaran, kata Prabowo.

Berdasarkan rencana, aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 akan disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) pada Rabu (5/3/2025) namun, batal dilaksanakan.

Immanuel alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menyebut, pengumunan itu sengaja ditunda akibat banjir pada sejumlah wilayah.

Kata Noel, jadwal pencarian THR Lebaran 2025 akan disampaikan kembali beberapa hari ke depan.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network