Instruksi Presiden Prabowo Subianto Terkait Pemberian THR Lebaran 2025 Pekerja Swasta, BUMN dan BUMD
JAKARTA, iNewsKendari.id - Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta, BUMN dan BUMD akan diberikan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 M.
Di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal ini.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Prabowo.
Terkait besaran dan mekanismenya kata Prabowo, akan disampaikan melalui surat edaran.
“Besaran da mekanismenya akan disampaikan Oleh menteri melalui surat edaran, kata Prabowo.
Berdasarkan rencana, aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 akan disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) pada Rabu (5/3/2025) namun, batal dilaksanakan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait