KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Harun Masiku

Binti M
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Harun Masiku. (Foto: Dok PDIP)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, selama periode 2017 hingga 2022, yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut surat yang diterima iNews Media Group pada Selasa (24/12/2024), Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Tindakan ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Bersama ini diinformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024" isi surat tersebut. 

Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 23 Desember 2024, dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network