ANDOLO, iNewsKendari.id – Sidang kasus guru honorer Supriyani semakin memanas dengan hadirnya para ahli. Susno Duadji, dengan pengalamannya sebagai mantan Kabareskrim, memberikan pandangan yang berbeda dengan penyidik terkait penggunaan keterangan anak sebagai bukti utama. Hal ini memunculkan perdebatan sengit mengenai keadilan dalam kasus ini.
Kuasa hukum Supriyani menghadirkan mantan Kabareskrim Susno Duadji dan psikologi forensik Reza Indragiri dalam sidang kelima di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin 4 November 2024. Kedua ahli tersebut hadir melalui Zoom sebagai ahli penyidikan dan psikologi forensik.
Sebagai mantan Kabareskrim Polri, Susno dinilai dapat memberikan pandangan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
Menurut Susno, keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti utama, dan penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika keterangan tersebut diragukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait