KENDARI, iNewsKendari.id - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh seorang anggota polisi kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan murid.
Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari anggota polisi Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul laporan bahwa keluarga Supriyani diminta menyediakan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian damai tanpa melalui jalur hukum.
Kapolsek Baito, Ipda Muh. Idris, yang dimintai konfirmasi terkait dugaan ini, belum memberikan tanggapan.
Unit Paminal Bidpropam Polda Sultra telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang diduga bertindak sebagai perantara dalam upaya damai antara Supriyani dan orang tua korban, Aipda Wibowo Hasyim.
Propam Polda Sultra menegaskan komitmen mereka untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam dan siap menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait